Pasal Berlapis Ini yang Akan Ditimpakan Pada Mahasswa Mesum di Masjid


Pasangan mahasiswa pelaku tindak asusila di Masjid At Taqwa, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang akan dijerat Pasal 281 KUHP.
Pasal 281 KUHP ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana di Polres Semarang pada Senin (23/4/2018) siang perihal hukuman yang akan ditimpakan pada kedua pemuda-pemudi tersebut.
"Kami akan kenakan kedua pelaku Pasal 281 dan akan ditimpakan lagi dengan rumusan pasal pornografi," ujar AKP Yusi Andi Sukmana.
Yusi juga menjelaskan penerapan pasal tetrsebut menjelaskan mengenai tidak berlakunya rumusan pasal perzinahan karena kedua pelaku tidak ada yang terikat pernikahan.
Terkait tuntutan oleh masyarakat atas perbuatan kedua pelaku yang dianggap melakukan penistaan agama karena melakukan perbuatan asusila di masjid, Yusi juga tidak memasukkan hal tersebut dalam rumusan pasal untuk kedua pelaku.
Ditambah, perihal perusakan kamera pengawas mesjid oleh pelaku, pelaku pria dapat dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan, namun hanya dapat menjerat satu pelaku saja dan hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
"Saat ini kedua pelaku belum ditahan namun diwajibkan melapor ke Polres Semarang pada Senin dan Kamis saat jam kerja," imbuhnya.
Perbuatan yang diakui oleh pelaku ialah melakukan tindak asusila yang dilakukan di Mesjid At Taqwa Sraten pada Senin, 9 April 2018 dan dilakukan sekali saat terekam oleh kamera pengawas.
Sementara barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian ialah pakaian masing-masing pelaku yang dikenakan oleh pelaku pada hari Jumat, 13 April 2018, sajadah, rekaman CCTV, gagang alat pel kayu yang digunakan untuk merusak CCTV, dan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pelaku.
Sementara pelapor dan saksi dari takmir Mesjid At Taqwa.
Perihal penemuan kondom di dekat lemari mesjid, hal tersebut bukan menjadi bagian dari barang bukti yang menjerat kedua pelaku karena kondom tidak menjadi alat yang digunakan pada saat peristiwa.
Ditambah, tidak diketahui siapa pengguna kondom tersebut karena penemuan kondom jauh sebelum peristiwa asusila tersebut terjadi.
Bisa dikatakan, kondom tersebut merupakan sangkaan saja.
Yusi menyampaikan ia berharap masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada kepolisian.
Ia pun mengapresiasi masyarakat Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang pada saat peristiwa terjadi tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan segera menyerahkan kedua pelaku ke kantor polisi terdekat.
"Kami harap masyarakat mempercayakan proses kasus ini kepada kami dan kami akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan masyarakat dapat terus memantau," terangnya.
Bila pelaku ingin menikah karena desakan keluarga dan masyarakat, pihak kepolisian mempersilakan, namun hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan informasi sekecil apapun kepada polisi dan kooperatif bila keterangannya dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Baca Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Subhanallah! Allah Mengirim Pasukan Misterius Berjubah Putih Di Gaza, Diduga Malaikat

Mitos Ujung Pelangi Ada Bidadari Mandi atau Tong Emas? Beginilah Kenampakan Sebenarnya

Misteri Legenda Mak Lampir, Yang Disembunyikan Dan Tidak Diketahui